Senin, 26 September 2011

PERSYARATAN PERNIKAHAN ANTAR NEGARA

1.         Izin kedutaan yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
2.         Surat keterangan beragama islam
3.         Photocopy passport dan visa yang masih berlaku
4.         Photocopy akta kelahiran yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
5.         Pas photo ukuran 2x3 : 3 lembar, dan 4x3 : 1 lembar (dengan beground berwarna biru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar