Senin, 26 September 2011

PENATALAKSANAAN DAN PENGISIAN PERWAKAFAN TANAH


I.      TATA CARA PERWAKAFAN TANAH MILIK
1.    Calon wakif/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf
2.    Untuk mewakafkan tanah miliknya calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan, dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis menurut bentuk W.1 bagi mereka yang tidak mampu menyatakan kehendak secara lisan, dapat menyatakan dengan isyarat
3.    Calon wakif yang tidak datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kamenag yang mewilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada nadzir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi-saksi
4.    Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya maupun sebagian harus merupakan tanah hak atau tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5.    Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hokum. Segera setelah ada ikrar wakaf PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf menurut bentuk W.2 rangkap 3 (tuga) dan salinannya menurut bentuk W.2.a rangkap 4 (empat)


                                                                                                          Pedoman Penatalaksanaan Perwakafan
                                                                                                          Penyelenggara Zakat &  Wakaf Kemenag Kab. Sukabumi

PERSYARATAN PERNIKAHAN ANTAR NEGARA

1.         Izin kedutaan yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
2.         Surat keterangan beragama islam
3.         Photocopy passport dan visa yang masih berlaku
4.         Photocopy akta kelahiran yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
5.         Pas photo ukuran 2x3 : 3 lembar, dan 4x3 : 1 lembar (dengan beground berwarna biru)

Selasa, 20 September 2011

TATA TERTIB DAN SUSUNAN WALI NIKAH

WALI DI DALAM PERNIKAHAN ADA DUA
1.   Wali Nasab
ð  Pria beragama islam yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hokum islam.
2.   Wali Hakim
ð  Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali hakim bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

SUSUNAN WALI NIKAH
1)         Ayah
2)         Kakek
3)         Buyut
4)         Saudara laki-laki seayah seibu
5)         Saudara laki-laki seayah
6)         Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu
7)         Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
8)         Paman seayah seibu
9)         Paman seayah
10)     Anak paman seayah seibu
11)     Anak paman seayah
12)     Cucu paman seayah seibu
13)     Cucu paman seayah
14)     Paman ayah seayah seibu
15)     Paman ayah seayah
16)     Anak paman ayah seayah seibu
17)     Anak paman ayah seayah
18)     Paman kakek seayah seibu
19)     Paman kakek seayah
20)     Anak paman kakek seayah seibu
21)     Anak paman kakek seayah
22)     Wali hakim

INTIQOL KE WALI AB’AD
1.   Tidak beragama islam, sedang calon mempelai istri beraga islam
2.   Belum Baligh (dewasa)
3.   Gila, kurang akalnya yang diketahui dan diyakini kegilaannya
4.   Bisu, tuli yang diketahui dan diyakini kebisuan dan ketuliannya
5.   Hamba belian
6.   Fasik

INTIQOL KE WALI HAKIM
1.         Ghoib (tidak diketahui dimana adanya)
2.         Mafqud (tidak diketahui hidup matinya/hilang)
3.         Bersembunyi, tidak diketahui tempat persembunyiannya
4.         Sedang ihrom
5.         Adol, setelah ada putusan pengadilan
6.         Faqdul wali (sama sekali tidak ada wali/sudah tidak ada garis wali nasab)
7.         Dipenjara yang tidak boleh ditemuinya
8.         Walinya sendiri yang akan menikahi isteri tersebut
9.         Masafatul Qosri, setelah diberitahu dan tidak menolaknya (jarak 92,5 km)
10.     Walinya sedang sakit atau udzur


Sumber :
1.        Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 1987
2.        Kompilasi Hukum Islam Indonesia