Calon Pengantin datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Untuk Mendapatkan :
- Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N.1)
- Surat Keterangan Asal Usul (Model N.2)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N.4)
- Surat Izin Orang Tua (Model N.5) Jika calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Model N.6) bagi duda/janda ditinggal mati
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N.7)
Calon Pengantin Datang ke Puskesmas
Untuk : Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai (Perda No.9 Tahun 2005 Tgl. 12 Juli 2005)
- Imunisasi Tetanus Toxoid I (TT.I) bagi Calon Mempelai Wanita
- Imunisasi TT.II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT.I
Calon Pengantin Datang ke Kantor Urusan Agama
Untuk :
- Memberitahukan Kehendak Nikah dengan Membawa serta :
a. Surat-surat Model N dari desa/kelurahan
b. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
c. Photocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
d. Pas Photo berwarna Latar Biru 2x3 = 4 lembar
e. Surat Izin Komandan bila Calon Mempelai Anggota TNI/POLRI
f. Akta cerai Asli dan Putusan Pengadilan Agama bagi duda/janda cerai
g. Izin Menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara dan photocopy pasport bagi mempelai
Warga Negara Asing (WNA)
h. Dispensasi Pengadilan Agama
- Calon Mempelai Pria belum berumur 19 tahun
- Calon Mempelai Wanita belum berumur 16 tahun
i. Izin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpolygami (beristri lebih dari satu)
j. Photocopy Akta Kelahiran 1 lembar
k. Photocopy Ijazah terakhir 1 lembar
l. Photocopy Akta Kelahiran 1 lembar
m. Pemberitahuan Kehendak Nikah/Rekomendasi Nikah (mempelai dari luar kecamatan)
2. Pemeriksaan Nikah
3. Membayar Biaya Pencatatan Nikah
4. Pengumuman Kehendak Nikah
5. Mengikuti penataran catin dan penasehatan oleh BP-4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6. Penvatatan Nikah
Pelaksanaan Akad Nikah
- Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
- Memperoleh Kutipan Akta Nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar