Senin, 15 Agustus 2011

Konsep "MESRA" Membina Rumah Tangga

Membentuk dan membina keluarga islami merupakan cita-cita luhur setiap muslim. Keluarga islami adalah salah satu pondasi yang harus di wujudkan karena keluarga adalah salah satu unsur pembentuk masyarakat luas. Jika semakin banyak keluarga menerapakan konsep islami, maka diharapkan semakin mudah membentuk masyarakat islami.

Salah satu metode membina keluarga islami adalah dengan menerapkan konsep "MESRA" dalam keluarga. Lima Langkah yang di ingin ditawarkan dalam membina keluarga islami.

1. Mendidik
    Suami memiliki kewajiban untuk mendidik istrinya dalam mengembangkan potensi kebaikan. Walaupun ada kasus dimana secara akademis, istri memiliki jejang pendidikan lebih tinggi, amanah sebagai pimpinan di rumah tangga menyiratkan kebutuhan kematangan ilmu dan emosioanal pada diri suami. Isyarat peran suami sebagai pendidik disampaikan misalnya pada QS At-Tahrim ayat 6 artinya : "Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" Puncak tujuan pendidikan adalah terjaminnya keselamatan keluarga di akhirat kelak.

2. Empati
    Suasana rumah tangga menjadi harmonis tatkala suami istri saling ber-empati. Empati ini akan mengurangi sikap-sikap menyakiti pasangan. Tingkat empati suami istri memang diuji pada sejauhmana memahami kondisi gelisah, kecewa, sedih pada saat beban pikiran dan jiwa melanda pasangan. Pada kondisi ini dukungan kita terhadap pasanngan kita akan begitu besar manfaatnya. Sebaliknya sikap jujur dalam kehidupan dan suasana bahagia karena prestasi pasangan akan menjadi kesegaran yang indah dalam rumah tangga.

3. Senyum
    Sungguh senyum adalah pancaran hati yang damai dan hati yang diliputi cinta dan kasih sayang. Bacalah kondisi hati kita. Tatkala ia ringkih dan kasat (Keras) maka sangat sulit senyum ini terpancar. Karenanya menjaga suasana senyum di rumah tangga pada hakikatnya adalah menjaga kondisi agar hati kita senantiasa hidup dengan dzikir kepada Ar-Rahmaan. Dialah yang menurunkan sakinah, mawadah, warrahmah.

 4. Rapi & Rajin
     Seorang suami akan senang hatinya jika mendapati rumahnya dalam keadaan rapi. Sebaliknya, seorang akan sangat senang hatinya mendapatkan suaminya tekun dan rajin dalam bekerja.

5. Aktif
    Ketika di ikrarkan akad nikah, maka diikrarkan pula untuk membangun keluarga di mana suami istri berada dalam aktifitas kebaikan buat masyarakatnya. Dalam aktifitas kebaikan inilah sebuah keluarga akan menemukan tatantangan perjuangan dan nilai mulia di tengah masyarakat. Rasa saling mencintai dan menyayangi diantara suami istri bukanlah hanya sebatas "KISAH PICISAN", hampa dari nilai mulia.

Kamis, 11 Agustus 2011

Kewajiban Kantor Urusan Agama

  • Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi horizontal/vertikal
  • Memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kehidupan keagamaan pada masyarakat
  • Menyampaikan laporan secara berkala

Fungsi Utama Kantor Urusan Agama

  • Sebagai Pusat Pembangunan Keagamaan
  • Sebagai Pusat Informasi Keagamaan
  • Sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Fungsi Kantor Urusan Agama

  • Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi.
  • Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga kantor urusan agama.
  • Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah sosial, kemitraan dan hisab rukyat, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

TUGAS POKOK KANTOR URUSAN AGAMA


Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan.

                                                                                                                                                 * KMA 517 Tahun 2001

Rabu, 10 Agustus 2011

Prosedur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Untuk Mendapatkan :
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N.1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (Model N.2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N.4)
  5. Surat Izin Orang Tua (Model N.5) Jika calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun
  6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Model N.6) bagi duda/janda ditinggal mati
  7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N.7)
Calon Pengantin Datang ke Puskesmas
Untuk : Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai (Perda No.9 Tahun 2005 Tgl. 12 Juli 2005)
  1. Imunisasi Tetanus Toxoid I (TT.I) bagi Calon Mempelai Wanita
  2. Imunisasi TT.II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT.I
Calon Pengantin Datang ke Kantor Urusan Agama
Untuk :
  1. Memberitahukan Kehendak Nikah dengan Membawa serta :  
           a. Surat-surat Model N dari desa/kelurahan
           b. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
           c. Photocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
           d. Pas Photo berwarna Latar Biru 2x3 = 4 lembar
           e. Surat Izin Komandan bila Calon Mempelai Anggota TNI/POLRI
           f. Akta cerai Asli dan Putusan Pengadilan Agama bagi duda/janda cerai
           g. Izin Menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara dan photocopy pasport bagi mempelai
               Warga Negara Asing (WNA)
           h. Dispensasi Pengadilan Agama 
               - Calon Mempelai Pria belum berumur 19 tahun
               - Calon Mempelai Wanita belum berumur 16 tahun
           i. Izin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpolygami (beristri lebih dari satu)
           j. Photocopy Akta Kelahiran 1 lembar
           k. Photocopy Ijazah terakhir 1 lembar
           l. Photocopy Akta Kelahiran 1 lembar
         m. Pemberitahuan Kehendak Nikah/Rekomendasi Nikah (mempelai dari luar kecamatan)

    2. Pemeriksaan Nikah
    3. Membayar Biaya Pencatatan Nikah
    4. Pengumuman Kehendak Nikah
    5. Mengikuti penataran catin dan penasehatan oleh BP-4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
    6. Penvatatan Nikah

Pelaksanaan Akad Nikah
  1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah
  2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
  3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah