Kamis, 11 Agustus 2011

Kewajiban Kantor Urusan Agama

  • Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi horizontal/vertikal
  • Memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kehidupan keagamaan pada masyarakat
  • Menyampaikan laporan secara berkala*KMA 517 Tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar