Munakahat
Kamis, 11 Agustus 2011
Kewajiban Kantor Urusan Agama
Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi horizontal/vertikal
Memberikan pedoman, bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kehidupan keagamaan pada masyarakat
Menyampaikan laporan secara berkala
*KMA 517 Tahun 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar